1. Legalitas Resmi, Berbadan Hukum, dan Terpercaya.
Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0022715.AH.01.04 Tahun 2022
Nomor Pokok Wajib Pajak: 61.619.281.1-216.000
Lisensi Nadzir Badan Wakaf Indonesia Nomor: 2247/ANI/ll/2024
2. Nama Pewakaf Akan ditulis di Cover Mushaf Qur’an
Nanti akan di Doakan terlebih dahulu oleh Para santri sesuai yang tuliskan di cover mushaf.
3. Mendapatkan Dokumentasi
Dokumentasi mushaf akan di kirimkan apabila Qur’an sudah kami Tuliskan di Cover Mushaf Qur’an.
4. Pengelolaan yang transfaran
Nanti Bapak Ibu bisa melihat namanya di DATA
SPREDHSEET Wakaf Al-Qur’an.
5. Mendapatkan Dokumentasi Pendistribusian Wakaf Al-Qur’an.
6. Dikelola oleh Tim yang Profesional dan telah tersertifikasi nazhir oleh Badan Wakaf Indonesia.
7. Penerima Manfaat Tepat Sasaran.
8. Dapat Silaturrahmi Langsung
Bagi yang ingin silaturrahmi ke tempat pengelola Yayasan Amanah Muslim Indonesia.
9. Donatur dapat menitipkan Doanya secara khusus
yang di doakan oleh para santri.
10. Kami menyediakan Paket Wakaf Mushaf yang terjangkau.
11. Mendapatkan layanan Customer Service (CS) yang Ramah ,dan Informatif, dan Fast Respon.